Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa berfungsi sebagai lembaga penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bersifat khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa adanya kesadaran tentang pentingnya hidup yang sehat pada suatu sisi dan pada sisi yang lain semakin meningkatnya gangguan kesehatan jiwa di kalangan masyarakat, mengakibatkan semakin meningkatnya beban kerja dan pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura; bahwa sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya untuk meningkatkan status Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas B Abepura dengan telah terbitnya persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 853/Menkes/SK/IX/2008, Tanggal 9 September 2008 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B; bahwa dengan telah meningkatnya status Rumah Sakit Jiwa Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 256 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura di Kota Jayapura; perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peratruan ini dibahas mengenai organisasi, kedudukan, eselon, tugas pokok, fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari kelembagaan perangkat daerah lain di Provinsi Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua adalah untuk peningkatan kedisiplinan, kesejahteraan dan layanan kesehatan kepada masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 bahwa Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Pergub Papua 31 Tahun 2016.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Papua khususnya tenaga medis, paramedis, dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB - Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran. Lebih rinci dipaparkan pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua perlu memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, pelestarian lingkungan hidup harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tercapai kesejahteraan penduduk, maka dirasa perlu untuk menetapkan Perda Prov. Papua tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kewenanga dan tanggung jawab pemerintah dalam menetapkan kebijakan umum dan upaya-upaya pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dijelaskan pula peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, hak dan kewajiban masyarakat, perencanaan pemulihan, pengendalian dan pengawasan, perizinan, serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang merusak lingkungan hidup sekitar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Provinsi Papua
ABSTRAK:
Hari Jadi Provinsi Papua merupakan peristiwa momentum mengenai dimulainya peradaban baru yang ditandai dengan penyelengaraan pemerintahan di Provinsi Papua. Hari Jadi Provinsi Papua merupakan momentum peringatan dan ungkapan syukur atas lahirnya Provinsi Papua, perlu diperingati setiap tahun di Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Penetapan Hari Jadi Provinsi Papua yaitu saat pertama kali wilayah Nieuw Guinea menggunakan predikat Provinsi, yaitu Gouvernement van Nederlands Nieuw Guinea berdasarkan pengumuman Pejabat Gubernur Nederlands Nieuw Guinea J.P.K. Van Eechoud dalam Proclamatie van Nieuw Guinea pada tanggal 27 Desember 1949. Setiap tanggal 27 Desember diperingati dan dirayakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua sebagai Hari Jadi Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
3 hlm; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permenkumham No. 22 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum antara lain untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Papua. Penerima bantuan hukum ditujukan pada setiap orang yang memenuhi kriteria miskin dan memerlukan jasa hukum untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukumnya, kelompok rentan dan kelompok marjinal. Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum serta melakukan identifikasi dan klarifikasi perkara yang diajukan oleh pemberi bantuan hukum ke badan peradilan setempat. Tugas dan wewenang ini dilaksanakan oleh Biro Hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan antara lain: berbadan hukum, memiliki kantor, memiliki struktur organisasi yang aktif, aktif melakukan pemberian bantuan hukum dan terverifikasi oleh Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua bersama Bagian Hukum kabupaten/kota. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, penyelenggaraan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2023
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN-NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan pada masyarakat hukum adat perlu perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan pada Masyarakat Hukum Adat, bahwa sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi kewenangan Provinsi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/PERMEN-KP/ 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat pada Daerah Provinsi Papua. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. Nelayan Masyarakat Hukum Adat merupakan nelayan tradisional. Nelayan tradisional berhak melakukan kegiatan penangkapan ikan pada wilayah laut ZEEI. Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan wilayah penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mile laut dan perizinan usaha bagi nelayan sesuai dengan kewenangan provinsi dengan ukuran kapal 10-30 Gross Ton (GT). Pembudi daya ikan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Kusuka; dan membentuk Koperasi Pembudi Daya Ikan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pemasaran hasil tangkapan nelayan dalam daerah dan antar daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyediaan sarana yang dibutuhkan Nelayan Masyarakat Hukum Adat antara lain kapal dan alat tangkap, air bersih dan pabrik es Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBN) untuk nelayan, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan, jalan pelabuhan dan jalan akses kepelabuhan, alur sungai dan muara, jaringan listrik dan air bersih serta tempat penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan. Gubernur melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat dilarang merusak, memindahtangankan atau mengambil atau membeli sarana dan prasana perikanan yang dibangun atau diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 11/DPRP/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua, mengalokasikan anggaran untuk tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka akurasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, efektivitas penyusunan dan perhitungan tambahan penghasilan, peningkatan kesejahteraan, kedisiplinan dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, perlu diberikan tunjangan penghasilan bersyarat kepada pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Pendidikan bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; b. meningkatkan disiplin dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersih dan berwibawa. Pendidik yang berhak menerima TPP Pendidikan yaitu : a. Guru Professional; dan b. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Kepatuhan. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 7 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NO. 6 TAHUN 2014
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.9
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperjelas beberapa materi muatan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDASUS PROVINSI PAPUA No. 6 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 3) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru, Ketentuan Pasal 48 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 49 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
PERDASUS No. 6 Tahun 2014
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat