Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020

Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Pendidikan bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; b. meningkatkan disiplin dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersih dan berwibawa. Pendidik yang berhak menerima TPP Pendidikan yaitu : a. Guru Professional; dan b. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Kepatuhan. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Jenjang Pendidikan Menengah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan