Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Menengah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Pemberian TPP Pendidikan bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan; b. meningkatkan disiplin dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan; c. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah; dan e. mewujudkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersih dan berwibawa. Pendidik yang berhak menerima TPP Pendidikan yaitu : a. Guru Professional; dan b. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari : a. Kehadiran; dan b. Kepatuhan. Bobot penilaian untuk komponen, terdiri dari : a. disiplin sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan b. pencapaian kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat