PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 191 peraturan dalam 0,01 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

APBD

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Papua No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Papua No. 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2008
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan