Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Daerah Provinsi ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah pada Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Perangkat Daerah Provinsi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 29 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Perangkat Daerah. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) Pasal Baru, yaitu Pasal 29A, dan Pasal 29B, sehingga berbunyi sebagai berikut :Gubernur mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya. Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut : Gaji, tunjangan dan fasilitas PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut : Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Kampus IPDN di Kota Jayapura, sebagai Kampus IPDN Papua bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
18 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
LD 2023 (1): 5 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan