Untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berkualitas dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur di Papua harus ditingkatkan, maka layanan jasa konstruksi harus ditingkatkan karena hal tersebut memiliki peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan.
UU No 12 Tahun 1969; UU No 18 Tahun 1999; UU No 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 67 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini, ditetapkan standar-standar dan syarat yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam memilih penyedia jasa layanan konstruksi yang akan bekerja sama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah maupun yang berasal dari penggalian sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali dan dibentuk Perda Provinsi Papua tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip; objek dan subjek; bentuk sumbangan pihak ketiga; wilayah penerimaan sumbahan pihak ketiga; tata cara pengelolaan; serta pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor pribadi dan Badan; 1 % (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; 0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar. Setiap pembelian bahan bakar minyak oleh sektor usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB. Wajib PBB-KB dan Pajak Rokok, menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, penyetoran dan pengawasan serta penagihan dengan Surat Paksa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
11 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan berdasarkan pada pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Papua serta Tata cara penyertaan modal pemerintah provinsi sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; pelaksanaan penyertaan modal daerah; penatausahaan penyertaan modal daerah; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk lebih efisien dan efektif perlu diatur dan ditata sesuai peruntukannya. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota di Provinsi Papua. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), dan 18B; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Objek Retribusi terdiri atas: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu. Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSDP dikelompokkan menjadi pelayanan: rawat jalan; rawat darurat; rawat sehari (one day care); rawat inap; dan home care. Obyek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, meliputi: Dancing Logam; Comveyar Best Cale; Meter; Neraca; Pencap Kartu Otomat; Batcing Plant; Asphalt Mitching Plant; Ukuran Panjang; Tangki Ukur; Pompa Ukur; Bejana Ukur; dan Meter Taxi. Objek retribusi penggantian biaya cetak peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diatas air yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA untuk pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 1);
2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 54);
3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Jembatan Timbang (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 55);
4. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Klas C Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 58);
5. Peratuan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 1);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Perlu dinetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Papua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Sekretariat Majelis Rakyat Papua; Inspektorat; Dinas; dan Badan. Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu : Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas A untuk beban kerja besar; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas B untuk beban kerja kecil. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura; dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan dasar Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perda Provinsi Papua Tahun 2002 namun sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagian wilayah kabupaten/kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat. Penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah Provinsi Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, terdapat delapan pasal diubah dari ketentuan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002
Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat