Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 18 Tahun 2008

Perekonomian Berbasis Kerakyatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakjyat Papua. Salah satu kebijakan adalah di bidang ekonoi sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yaitu untuk membuat kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam, memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan seluas-luasnya dalam kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan agar dapat dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2008
Tanggal Berlaku
23 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.18
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan