Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 telah memberikan kewenangan yang luas bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakjyat Papua. Salah satu kebijakan adalah di bidang ekonoi sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yaitu untuk membuat kebijakan dalam pemanfaatan sumber daya alam, memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk berperan seluas-luasnya dalam kegiatan perekonomian berbasis kerakyatan agar dapat dirasakan oleh masyarakat di Provinsi Papua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat