Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip; objek dan subjek; bentuk sumbangan pihak ketiga; wilayah penerimaan sumbahan pihak ketiga; tata cara pengelolaan; serta pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat