Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor Retribusi Daerah;
b. bahwa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) sebagai salah satu sarana
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah
satu potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3408) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4058);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Selayar ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 21).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 3);
Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan pelayanan dan fasilitas serta biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menggunakan pangkalan pendaratan ikan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, biaya pembinaan dan
kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik ndonesia Nomor 6057);
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 4)
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 92 dan TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB IIASAS DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IVINDUSTRI UNGGULAN DAERAH PELAKSANAAN Pasal 7
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4562);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 280);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
AB III
ASAS dan PRINSIP
BAB IV
KEDUDUKAN, CAKUPAN, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB V
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VI
ARAH DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB IX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 6 TAHUN 2019
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah,
untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sehingga
dapat mendorong peranan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah menjadi tangguh, mampu dan
mandiri terutama dalam memperkuat struktur
ekonomi lokal;
b. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
dapat diberdayakan dengan memberikan peluang
berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan
peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi
daerah Kabupaten Selayar;
c. bahwa untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam
melakukan usaha baik dalam skala Mikro, Kecil dan
Menengah yang merupakan bagian integral dari
ekonomi rakyat, maka kedudukan dan peran yang
strategisnya akan mewujudkan struktur ekonomi yang
kuat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3611);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3540);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2006 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Dalam Kabupaten Selayar (lembaran Daerah
Tahun 2006 Nomor 2)
(1) Kegiatan pembinaan dan pengembangan KUMKM meliputi:
a. meningkatkan dan memantapkan fungsi organisasi, tatalaksana,
manajemen dan usaha KUMKM;
b. memberikan advokasi, konsultasi, bantuan di bidang hukum,
ekonomi, dan lain sebagainya untuk kelancaran jalannya
organisasi dan usaha KUMKM dengan memperhatikan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga serta prinsip KUMKM;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola
KUMKM;
d. menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja KUMKM yang
berprestasi;
e. melakukan klasifikasi KUMKM;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 930);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAM MODAL
BAB V
INSENTIF DAN KEMUDAHAN SERTA JAMINAN HUKUM
BAB VI
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VII
KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VIII
JENIS USAHA PENANAMAN MODAL
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB X
DASAR PENILAIAN
BAB XI
JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF
PENANAMAN MODAL
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 4 TAHUN 2019
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk
perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya
kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Daerah memiliki kondisi geografis, geologis
dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh
perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan
korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat
menghambat pembangunan nasional, sehingga perlu
menyelenggarakan penanggulangan bencana yang
terencana, terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian
dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5600); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN FUNGSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA
BAB IX
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 8 TAHUN 2019
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2019
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan setiap usaha pariwisata
dituntut untuk memenuhi persyaratan khusus
sebagai standar kebutuhan wisatawan yang
sebagai bentuk pengakuan pemenuhannya
melalui sertifikasi usaha, sehingga perlu
pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah
Daerah berwenang melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi Usaha
Pariwisata Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 140);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 437);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 7 TAHUN 2019
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat