(1) Kegiatan pembinaan dan pengembangan KUMKM meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan fungsi organisasi, tatalaksana, manajemen dan usaha KUMKM; b. memberikan advokasi, konsultasi, bantuan di bidang hukum, ekonomi, dan lain sebagainya untuk kelancaran jalannya organisasi dan usaha KUMKM dengan memperhatikan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta prinsip KUMKM; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola KUMKM; d. menyeleksi dan melakukan penilaian kinerja KUMKM yang berprestasi; e. melakukan klasifikasi KUMKM;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat