Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN BAB IV TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN FUNGSI BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB VI PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB VII BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA BAB VIII PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA BAB IX KERJA SAMA ANTAR DAERAH BAB X PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 91
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan