Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.72 TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ZONA NILAI TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah
di bidang pertanahan, maka Pemerintah Daerah perlu
menyusun dokumen penetapan nilai tanah yang
demokratis dan berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target Prioritas
Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah Tahun
2016-2021;
c. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum tentang
pemanfaatan dan pengelolaan tanah dengan memberikan
informasi tanah yang lengkap, terbaru, dan mudah
diakses oleh masyarakat serta sebagai referensi pada
pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang
Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan,
keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi
daerah.
Zona nilai tanah bertujuan untuk:
a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan
dan properti;
b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata
ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan,
dan penataan pemukiman; dan
c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum
desa, maka perlu ditetapkan pedoman yang akan menjadi dasar
hukum dalam penyusunan produk hukum desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai bentuk usaha masyarakat terutama
bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan
penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan
akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan
lingkungan kota yang bersih, sehat, rapi, dan indah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.81, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memiliki
tugas dan wewenang melakukan perlindungan,
pengembangan dan membuat peraturan Pengelolaan
Cagar Budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 195);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 308).
Mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.27 TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan sumber daya hutan memiliki potensi untuk
meningkatkan daya dukung lahan dan memberi manfaat bagi
pembangunan dan kesejahteraan daerah apabila dikelola secara
optimal;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah di bidang
kehutanan menyangkut pemanfaatan hasil hutan kayu di atas
tanah milik diperlukan pengaturan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
dalam Wilayah Kabupaten Selayar, dipandang tidak efektif
dalam mengendalikan dan menertibkan pengelolaan hutan
rakyat di Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga perlu
ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaiman telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889).
(1) Tanah yang telah dibebani hak atas tanah dapat ditunjuk sebagai hutan hak
milik menurut fungsinya.
(2) Hutan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan :
a. Sertifikat Hak Milik, Letter C, Girik atau surat keterangan lain yang diakui
oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan;
b. Sertifikat Hak Pakai atau
c. Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau
bukti kepemilikan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan
dan tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Selayar, maka
dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4251);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4417);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4513);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan / atau
Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan
keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setiap Tahun Anggaran.
(1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi tidak
melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat
Provinsi.
(2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- setiap kursi / tahun.
(3) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diubah setiap Tahun Anggaran dan perubahannya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Keputusan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang
perizinan, maka dipandang perlu meninjau kembali sistem pendapatan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sejalan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa peninjauan dan penyesuaian dimaksud bertujuan untuk
menciptakan obyektifitas, akuntabilitas, dan kualitas pengenaan tarif pada
bangunan tersebut;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kenyamanan pemukiman bagi masyarakat,
maka diperlukan proses perizinan penataan dan keteraturan mengenai
kelayakan suatu bangunan untuk didirikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang
Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007
Nomor 05);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LEMBAGA PELAKSANA
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
PEMBIAYAAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2008
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAM PESISIR DALAM WILAYAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa Selayar sebagai kabupaten kepulauan
dimana lautnya sangat luas dengan kekayaan sumber
daya alam lautnya merupakan asset kekayaan daerah
yang memegang peranan besar mendukung
pembangunan Kabupaten Selayar;
b. bahwa asset kekayaan laut yang besar dengan
pemanfaatan yang tidak terkendali akan berdampak
rusaknya sumber daya alam. laut dan Pesisir serta
ekosistemnya yang dapat mengakibatkan kerugian
terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat
Kabupaten Selayar, maka dipandang perlu dibuat
peraturan perundang-undangan daerah yang mengatur
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut
dan Pesisir serta ekosistemnya ;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di
atas, maka dipandang perlu dibuat
perundang-undangan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan sumber daya alam laut dalam.
wilayah Kabupaten Selayar yang dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 3J Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun
2002 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar Sebagai Daerah Otonom.
Sasaxan pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir adalah :
a. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan
antara Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya
dengan manusia sebagai penikmat manfaat dari kelestarian Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnya;
b. Terjaminnya kepentingan generasi kini dan generasi masa depan;
c. Terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir serta
ekosistemnya;
d. Terhindarnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup Sumber
Daya Alam Laut dan Pesisir serta ekosistemnva akibat usaha dari
dalam maupun dari luar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat