Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan dan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah
Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa
Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya
pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
menjadi dua desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang
perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontoharu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara. Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1979 tentang
Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000
tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15);
(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu
yang wilayahnya meliputi:
1. Dusun Tana bau
2. Dusuis Subur;
3. Dusun Baerah Utara;
4. Dusun Baerah Selatan;
(2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat
(1)
semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa
Bontosunggu meljputi:
1. Dusun Bontomanai;
2. Dusun Padang Utara;
3. Dusun P adang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian jumlah penyertaan
modal Pemerintah Daerah dengan laporan keuangan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), perlu ditinjau
kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
Untuk menjaga kelestarian dan keamanan
obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih
optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan
obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 3);
Mengatur mengenai tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
ABSTRAK:
PT. Bank Sul-Sel sebagai Bank milik Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai fungsi sebagai pilar
pembangunan daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD), perlu terus dikembangkan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
disebutkan bahwa penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor retribusi daerah;
b. bahwa perikanan sebagai salah satu sektor andalan pembangunan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan mampu memberikan
kontribusi yang besar dalam mendukung percepatan pembangunan
daerah;
c. bahwa salah satu aspek penting dari sektor perikanan yang dapat
dijadikan sumber pendapatan asli daerah dari sektor retribusi daerah
adalah retribusi di bidang Izin Usaha Perikanan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 19, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3408) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun
2009 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 6);
(1) Dengan Nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan.
(2) Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Izin Usaha Perikanan (IUP);
b. Surat Penangkapan Ikan (SPI);
c. Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI);
d. Izin Nelayan Andon ( Nelayan Pendatang );
e. Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel,
makaPeraturan Daerah KabupatenKepulauan Selayar
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun
2009 tentangPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Sul-Sel, perlu diubah dan ditinjau kembali.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten 3 Selayar
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL QUR'AN
ABSTRAK:
a.bahwa Pendidikan Al Qur'an merupakan bagian dari hak
asasi manusia yakni setiap manusia berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlaq
mulia, bahagia dan sejahtera;
b. bahwa Pendidikan Al Qur'an merupakan bagian dari
aktivitas hidup masyarakat muslim Kabupaten Selayar, oleh
sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari
Pemerintah Daerah dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan Al Qur'an;
c. bahwa pendidikan Al Qur'an merupakan bagian integral
dari Pendidikan Agama Islam dan Sistem Pendidikan
Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3764);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3859); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3953);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ);
14.Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
Pendidikan Al Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, pandai membaca dan memahami serta
mengamalkan kandungan Al Qur'an.
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menyelenggarakan
pendidikan Al Qur'an.
(2) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan Al Qur'an pada semua jenjang pendidikan
formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19 TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah Kecamatan, dinamika dan aspirasi
masyarakat Desa Bontoborusu, maka perlu melakukan upaya pemekaran
Desa Bontoborusu Kecamatan Bontoharu menjadi dua desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kahu-Kahu
Kecamatan Bontoharu ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 14)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Desa Kahu-Kahu merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontoborusu yang wilayahnya
meliputi :
a. Dusun Dopa;
b. Dusun Kahu-kahu Selatan;
c. Dusun Kahu-kahu Tengah;
d. Dusun Kahu-kahu Utara;
(2) Wilayah Desa Kahu-Kahu sebagaimana dimaksud ayat (1) semula merupakan wilayah Desa
Bontoborusu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Kahu-Kahu, maka wilayah Desa Bontoborusu meliputi :
a. Dusun Manarai;
b. Dusun Paoiya;
c. Dusun Buluiya;
d. Dusun Dongkalang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Bupati
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.64 TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa
Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 1);
(1) KTR meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. fasilitas olahraga;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari
asap rokok hingga batas pagar terluar.
(3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan kawasan
yang dilarang dan bebas dari asap rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat