Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka
Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3776);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun
2003 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Taman Nasional Laut
Taka Bonerate
Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk
mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau
merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan
syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu
orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali,
termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus
ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah
pengambilannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Kawasan
Konservasi Taman Nasional Laut Taka Bonerate ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 24).
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bBhwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
(1) Minuman Beralkohol hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha atau
perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam memproduksi Minuman Beralkohol harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Minuman Beralkohol produksi impor hanya dapat diimpor oleh pelaku
usaha atau perusahaan yang telah memiliki perizinan impor dari
pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.80, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para penyandang disabilitas yang seringkali
tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang
lain maka perlu mendapatkan pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat
mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289).
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan
kehidupan yang layak.
(2) Hak dan kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh penyandang disabilitas dengan pelayanan khusus sesuai dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018/No.83, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha memelihara ketertiban,
kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam
penyediaan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat
untuk dikonsumsi, dipandang perlu mengatur mengenai
pemotongan hewan dan pengedaran daging di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. bahwa Rumah Potong Hewan merupakan fasilitas umum
dan fasilitas sosial untuk menjamin pangan asal hewan
khususnya karkas, daging, jeroan yang halal, aman, utuh
dan sehat serta untuk menghindari terjadinya resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonosis dan/atau penyakit yang
ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang
mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian
Ternak Ruminansia Betina Produktif;
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Unit Pelaksana Pengelolaan RPH;
b. penyelenggaraan pemotongan hewan ternak;
c. pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif;
d. pemasukan dan pengeluaran ternak atau daging;
e. peredaran karkas, daging dan jeroan;
f. larangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk
hukum desa, maka perlu ditetapkan pedoman yang akan
menjadi dasar hukum dalam penyusunan produk hukum
desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
Bentuk Produk Hukum Desa terdiri dari :
a. Peraturan Desa ;
b. Peraturan Kepala Desa ;
c. Keputusan Kepala Desa ;
Muatan Materi Produk Hukum Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
(1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2) Perturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.72 TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ZONA NILAI TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah
di bidang pertanahan, maka Pemerintah Daerah perlu
menyusun dokumen penetapan nilai tanah yang
demokratis dan berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target Prioritas
Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah Tahun
2016-2021;
c. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum tentang
pemanfaatan dan pengelolaan tanah dengan memberikan
informasi tanah yang lengkap, terbaru, dan mudah
diakses oleh masyarakat serta sebagai referensi pada
pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang
Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan,
keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi
daerah.
Zona nilai tanah bertujuan untuk:
a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan
dan properti;
b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata
ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan,
dan penataan pemukiman; dan
c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum
desa, maka perlu ditetapkan pedoman yang akan menjadi dasar
hukum dalam penyusunan produk hukum desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai bentuk usaha masyarakat terutama
bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan
penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan
akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan
lingkungan kota yang bersih, sehat, rapi, dan indah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat