Bentuk Produk Hukum Desa terdiri dari : a. Peraturan Desa ; b. Peraturan Kepala Desa ; c. Keputusan Kepala Desa ; Muatan Materi Produk Hukum Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. (1) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. (2) Perturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. (3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan / atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat