Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2018

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Minuman Beralkohol hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi Minuman Beralkohol harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Minuman Beralkohol produksi impor hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki perizinan impor dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.82
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan