(1) Minuman Beralkohol hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi Minuman Beralkohol harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Minuman Beralkohol produksi impor hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki perizinan impor dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat