penanaman MOdal / Investasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2010/NO.06
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (3PR) PESISIR TANADOANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
PT. Sank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir Tanadoang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1322);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Megara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3S Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
- Besarnya nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan
ditetapkan sebagai berikut:
a. Modal dasar sebesar:
1) Rp. 400,000.000,- (empat ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2005;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2006;
b. Modal disetor sebesar;
1) Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
dianggarkan melalui Perubahan APBD Kabupaten Selayar
Tahun 2006;
2) Rp. 500.000.000,- (lima ratus Juta rupiah) dianggarkan
melalui APBD Kabupaten Selayar Tahun 2008;
3) Rp, 1.500.0OO.COO.- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
dianggarkan melalui APBD Kabupaten kepulauan Selayar
Tahun 2009;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Pesisir Tanadoang
- 5 halaman
|