penyertaan modal daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha
PD. Berdikari, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
penyertaan modal saham perusahaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
- PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
ABSTRAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
- 8 halaman
|