ABSTRAK: |
- Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun tata kelola yang merupakan aturan internal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, efektivitas dan terjangkau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, . Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatanan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi UPTD Puskesmas, Kedudukan Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Tata Kelola, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi Pelayanan dan Pendukung, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Keuangan, Tuntutan Ganti Rugi, Pengolahan Limbah, Ketentuan Penutup.
|