Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah
angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak
terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Muna Barat,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembukaan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1687);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247), sebagaimana telah diubah dengan
P Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 82 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagai mana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018), sebagaimana telah diubah dengan
P Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Antara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6322):
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengeloaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547),
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781),
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972),
19. Peraturaan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 12
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023
(Lembar Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022
Nomor 12),
20. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 80 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022
Nomor 80),
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN,
BAB V MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 1.a Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Pariwisata Daerah;
2. bahwa dalam pembentukan desa wisata berbasis
masyarakat dan berkelanjutan harus dilaksanakan
secara terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga
perlu adanya suatu pedoman dalam penetapannya;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Muna Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup
Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Perubahan Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2017 - 2022.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tata Cara Penetapan Desa Wisata;
Bab III Penetapan;
Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Tata cara penetapan Desa Wisata di Kabupaten Muna Barat.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pe laksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali dan
diturnbuhkembangkan sumber-sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan menu ju kernandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah khususnya sektor retribusi
Daerah, dipandang perlu untuk membentuk
produk hukum Daerah yang mengatur khusus
tentang retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka
dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan dan
pembangunan dibidang perekonomian, perlu
ditetapkan retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
d. bahwa pengaturan retribusi pelayanan
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf
b dimaksuclkan untuk menciptakan suatu
pelayanan kepelabuhan an yang berhasil guna clan
berdaya gun a terhadap pem bangunan masyarakat
clan pemerintahan;
e. bahwa berdasarkan pe-rtim bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan
huruf d, perlu membentu k Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembar Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 4849);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5949 );
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 Ten tang Angkutan Di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian Perhubungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5884);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901
Tahun 2016 tentang Rencana lnduk Pelabuhan
Nasional.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Bab III Golongan Retribusi;
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Bab VII Wilayah Pemungutan;
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Bab X Tata Cara Pemungutan;
Bab XI Tata Cara Pembayaran;
Bab XII Tata Cara Penagihan;
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa;
Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan;
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab XVIII Insentif Pemungut;
Bab XIX Ketentuan Penyidikan;
Bab XX Ketentuan Sanksi;
Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Muna Barat No. 3 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan - Tunjangan - Penghargaan - Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan
nasional, diperlukan dana dan jasa pelayanan kesehatan dan
dana operasional pelayanan kesehatan yang bersumber dari
dana kapitasi dana non kapitasi jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daearah terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatan dana kapitasi dan dana non kapitasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Muna
Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 171, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5561);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 1 16 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
11. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertarna (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 81);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna Milik
Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019 tetang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52
Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Pedoman teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi
dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya pasien Penyakit
Infeksi Emerging tertentu;
18. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900/2280/SJ Perihal Petunjuk Teknis Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 1);
20. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Mekanisme Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana;
Bab IV Pertanggungjawaban;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pemanfaatan dan Pengeloaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Mekanisme Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 7.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.A, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dirumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan
menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai
berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan
tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna
Barat tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Di
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna
Barat Tahun 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Sumber Pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan;
Bab IV Penerima Jasa Pelayanan Kesehatan;
Bab V Distribusi Pemanfaatan Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebu tuhan
dasar warga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan
memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang
terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil
guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat manusia, maka
penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah;
15. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan;
Bab III Upaya Penanggulangan Kemiskinan;
Bab IV Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, Data Kemiskinan;
Bab V Peran Serta Masyarakat;
Bab VI Kelembagaan;
Bab VII Sistem Informasi;
Bab VIII Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Penanggulangan Kemiskinan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara menegaskan bahwa
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,
Pertumbuhan Perkonomian Daerah dan pelayanan
kepada masyaraka, perlu diciptakan suatu iklim usaha
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya
dan usaha-usaha menambah dan meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan
modal daerah Pada Bank Pembangunan Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tmabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 Tentang sistem Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu;
Bab IV Hasil Usaha;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULTRA
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Barat, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Muna
Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan
atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Muna Barat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2014 Tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 7 1 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten.tang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten.tang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 ten tang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
13. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737 /SJ
tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip;
Bab III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi;
Bab V Pengawasan;
Bab VI Hak dan Perlindungan;
Bab VII Sanksi;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Pengendalian Gratifikasi.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 17 Tahun 2021
PERBUP Kab. Muna Barat No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan
pembangunan di Kabupaten Muna Barat tahun 2022, yang
terintegrasi sebagai satu kesatuan sistem perencanaan
pembangunan nasional dan pembangunan daerah, maka
perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
581);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
590);
21. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 505);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 496);
23. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2017-2022;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2020-2040 (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor 10).
1. RKPD Tahun 2022;
2. Tujuan RKPD;
3. RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah
angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak
terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Muna Barat,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembukaan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1687), 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573),
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485),
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
6. Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 82 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801):
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561),
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagai mana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757),
9. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018), sebagaimana telah diubah dengan
P Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573),
11. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523),
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Antara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6322),
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57),
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengeloaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547),
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781):
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972):
19. Peraturaan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 12
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023
(Lembar Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022
Nomor 12),
20. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 80 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022
Nomor 80),
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II JENIS PERGESERAN ANGGARAN,
BAB III KRITERIA PERGESERAN ANGGARAN,
BAB V MEKANISME PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat