Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah melalui pengarusutamaan gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Perencanaan Responsif Gender; Anggaran Responsif Gender dan Pembiayaan; Pelaksanaan; Kerjasama; Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sempadan Jalan Sungai dan Pantai
ABSTRAK:
Dalam upaya tertatanya pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan daerah dengan perencanaan tata ruang, dipandang perlu adanya ketentuan sempada jalan, sungai dan pantai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Jalan; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Pantai; Ketentuan Lain-Lain; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita menjadi tanggung jawab antar individu, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukuk kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkannya maka diperlukan pengaturan sebagai tatanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sumber Daya Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemenuhan Hak-Hak Anak; Tahapan Penyelenggaraan KLA; Hak dan Kewajiban Anak; Indikator KLA; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua dan Dunia Usaha; Larangan; Kelembagaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Undand-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6349);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuka Produk Hukun Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebegaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
26. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten muna Barat tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu tujuan begara yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan tersebut;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah yang berfungsi sebagai prasarana angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan serta merupakan tempat memuat serta menurunkan barang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan undangan-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 156 ayat (1) mengamanatkan pada tingkat daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah berkaitan dengan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retibusi Terminal
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatutan Jalan
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemnbentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Pokok
BAB II Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB V Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
BAB VI Struktur dan besarnya Tarif Retribusi
BAB VII Wilayah Pemungutan
BAB VIII Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
BAB IX Penagihan
BAB X Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
BAB XI Masa Rettibusi
BAB XII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XIII Insentif Pemungutan
BAB XIV Keberatan
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XVI Penyidikan
BAB XVII Sanksi Administratif
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Pelaksana akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerha memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan kewenangan Kabupaten Muna Barat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatakn pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
7. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Poko dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
BAB V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VI Pemungutan Pajak
BAB VII Tata Cara Pembayaran Pajak
BAB VIII Tata Cara Penagihan Pajak
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
BAB XI Kedaluwarsa
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Insentif pemungutan
BAB XIV Ketentuan Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak daerah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diwilayah
Kabupaten Muna Barat sebagai wujud pelaksanaan
ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, huruf b dan c, perlu mengatur
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309 l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian . dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
Bab IV Wilayah Pemungutan;
Bab V Saat Terutangnya Pajak;
Bab VI Pemungutan Pajak;
Bab VII Pembayaran Pajak;
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab IX Kadaluwarsa Penagihan;
Bab X Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
Bab XI Pemeriksaan;
bab XII Insentif Pemungutan;
Bab XIII Ketentuan Khusus;
Bab XIV Ketentuan Penyidikan;
Bab XV Ketentuan Pidana;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pe laksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali dan
diturnbuhkembangkan sumber-sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan menu ju kernandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah khususnya sektor retribusi
Daerah, dipandang perlu untuk membentuk
produk hukum Daerah yang mengatur khusus
tentang retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka
dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan dan
pembangunan dibidang perekonomian, perlu
ditetapkan retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
d. bahwa pengaturan retribusi pelayanan
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf
b dimaksuclkan untuk menciptakan suatu
pelayanan kepelabuhan an yang berhasil guna clan
berdaya gun a terhadap pem bangunan masyarakat
clan pemerintahan;
e. bahwa berdasarkan pe-rtim bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan
huruf d, perlu membentu k Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembar Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 4849);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5949 );
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 Ten tang Angkutan Di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian Perhubungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5884);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901
Tahun 2016 tentang Rencana lnduk Pelabuhan
Nasional.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Bab III Golongan Retribusi;
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Bab VII Wilayah Pemungutan;
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Bab X Tata Cara Pemungutan;
Bab XI Tata Cara Pembayaran;
Bab XII Tata Cara Penagihan;
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa;
Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan;
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab XVIII Insentif Pemungut;
Bab XIX Ketentuan Penyidikan;
Bab XX Ketentuan Sanksi;
Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar, Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa larangan memproduksi, membawa,
mengedar, menjual penting dilaksanakan sebagai
upaya memberikan ketentraman dan ketertiban
dalam rnasyarakat terhadap dampak yang
ditirnbulkan akibat penyalahgunaan mmurnan
beralkohol;
b. bahwa peredaran minuman beralkohol di
Kabupaten Muna Barat sudah menghawatirkan dan
cenderung tidak terkendali;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam rangka mengendalika.n dan
rnengawasi peredaran minuman beralkohol,
diperlukan pengaturan daJa.m peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dala.m huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar,
Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
1. Pasal 18 ayat (6) jo Pasal 28 H ayat ( 1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Unda.ng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Larangan;
Bab III Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IV Peran Serta Masyarakat;
Bab V Ketentuan Penyidikan;
Bab VI Ketentuan Pidana;
Bab VII Pemusnahan Barang Bukti;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
LARANGAN MEMPRODUKSI, MEMBAWA, MENGEDAR, MENJUAL DAN
MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat