STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (l)
dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
perlu menetapkan standar harga satuan biaya yang
akan menjadi pedoman dalam penyusunan
program/kegiatan dalam rencana kerja anggaran
dan dokumen pelaksanaan anggaran tahun
anggaran 2021;
b. bahwa standar harga satuan yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, belum mengatur
secara paripurna terkait kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga
perlu diatur standar harga satuan sesuai
kebutuhan pemerintah daerah Kabupaten
Bulukumba yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah
Tahun Anggaran 2021
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028];
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 46 TAHUN 2020
103
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2015
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan untuk efektifnya
Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Bulukumba dipandang perlu untuk menetapkan Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)’
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Penerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB III
PENETAPAN
BAB IV
PENAGIHAN
BAB V
PENYETORAN
BAB V
PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN BARANG BERHARGA
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
NOMOR : 47 Tahun 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 07 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bulukumba, maka
perlu menyusun petunjuk tekhnis pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat
Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1830);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
KABUPATEN
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB V
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMANFAATAN INFAK, SEDEKAH
DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYABAB VI
TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH BAGI
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN
BADAN USAHA MILIK DAERAH
BAB VII
BIAYA OPERASIONAL
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
NOMOR 47 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Pasal 47 ayat (6) menyebutkan bahwa Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Thun 2013 Nomor 1239), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 92).
Mengatur tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendali Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a
.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu Petunjuk
Pelaksanaan sebagai petunjuk operasional;
b
.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bulukumba
1
.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2
.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menetapkan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3
.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4
.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
5 Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5
. Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
OBJEK RETRIBUSI
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BABV
TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG
SUDAH KEDALUWARSA
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB IX
TATA CARA PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN USAHA/KEGIATAN,
PENYEGELAN MENARA
BAB X
TATA CARA PEMBATALAN PEMBEKUAN ATAU PENCABUTAN IZIN
USAHA/KEGIATAN, PELEPASAN SEGEL, DAN PEYAMBUNGAN
KEMBALI ALIRAN LISTRIK MENARA
BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN ASURANSI
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 47 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. A. SULTHAN DG. RADJA PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (11), dan Pasal 11 huruf g, dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H. A. Sulthan Dg Radja pada Dinas Kesehatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 451), Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14)
Mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah H. A. Sulthan Dg Radja pada Dinas Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 79 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. A. Sulthan Dg Radja Kabupaten Bulukumba
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KEBUPATEN BULIKUMBA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, LEMBAR PERATURAN BUPATI BULUKUMBA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCAN DAERAH KEBUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesigapan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Bulukumba, maka dipandang perlu untuk LEMBAR membentuk perangkat daerah yang menvelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Surat Menteri
Dalam Neqerl .Nomor 061/3572/Sj tertanggal 8 Oktober 2009 Perihal Pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah KabupatenBulukumba; maka perlu tindaklanjut
c. bahwa sambil . menunggu penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, maka pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undanq-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Neqera Nomor 4844)
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemertntahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan tembaran Neoara Renubllk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara · Republik Indonesia Nornor 4723)
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Soslal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nemer 12, Tambahan tembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4967)
6. PeraturanPemerlntah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi ·vertikal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
7. Peraturan Pemerintah · Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran l'Jegara· Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomo Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara· Republlk Indonesia Tahun 2008Nomor 42 Taribahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4828)
9. Peraturan Pemerintah · Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan clan Pengelolaan Bantuan Berfr:ana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
10. Peraturan Presiden nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional PP.nanggulangan Bencana {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Jahun 2008
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4952)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor Tahun 2008 tentc3ng Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenancan Pemerintah Kabupatensutukurn Lembaran Daerah Kabupaten Bu1u1<umba Tahun •2008 Nomor 4).
BABI KETENTUAN
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BABV ESELON DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2009.
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR: 4B/XI/2009
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 88 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1478);
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizidnan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1479);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
NOMOR 49 TAHUN 2017
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat