STANDAR BIAYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), maka perlu menetapkan Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2019; untuk memenuhi maksud pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
- STANDAR BIAYA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 7
|