Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2018

Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PERENCANAANPENYUSUNAN PERATURAN DAERAH; 2. TATA CARAPENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; 3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KUMULATIF TERBUKA; 4. PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; 5. PERAN SERTA MASYARAKAT; 6. PENDANAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2017/No.14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan