Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka penataan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efisien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 perlu diubah dan ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan pengelolaan
keuangan dan permasalahan teknis dalam pengelolaan
keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGALOKASIAN ANGGARAN, PENYALURAN,PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Anggaran, Penyaluran, Pertanggung Jawaban, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pelayanan Dasar Pendidikan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan program
pendidikan gratis di kabupaten Bulukumba yang telah berakhir
maka perlu dilanjutkan dengan pelayanan dasar pendidikan
sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah
kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya pelayanan dasar
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk
peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pengalokasian
anggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, monitoring dan
evaluasi kegiatan pelayanan dasar pendidikan Kabupaten
Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah (
Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2005-2025 ( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 tanggal 30
Desember Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN
BAB III
KOMPONEN PEMBIAYAAN PENYALURAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
DANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan berdasarkan klasifikasi belanja desa yang menambah dan/atau mengubah kewenangan desa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037), Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Reupublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Bedasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 12)
Mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
dengan memperhatikan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk ditindaklanjuti, khususnya yang terkait dengan belanja tak terduga; dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-232 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus dan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu tindakan secara cepat, tepat, fokus dan terpadu dengan kebutuhan dana sehingga perlu penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah; Belanja Tidak Terduga merupakan salah satu sumber dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020, yang dapat dipergunakan untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
Penganggaran;
Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan;
Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
dalam diktum Ketujuh angka 1 huruf c Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017, dan Nomor: 01/SKB/M.PPN/12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 412.2/0340/DPMD tanggal 15 Januari 2018 Perihal Pelaksanaan Program Pembangunanan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan PID Tahun Anggaran 2018, yang pada dasarnya mengamanahkan beberapa program yang akan dilaksanakan di desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA;
2. KEADAAN KAHAR/FORCE MAJEUR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2023
PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular (PHM) melalui temak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan Bahan Asal Hewan maka perlu dilakukan pengawasan;
1
b. bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor
25 Tahun 2001 tentang Pajak
Indonesia Negara
1822);
Nomor
Hasil Bumi, Perairan dan Temak Yang Diperdagangkan Keluar Daerah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Temak dan Peredaran Bahan Asal Hewan di Kabupaten
Bulukumba;
1. Pasal 18
Undang
Republik
1945;
ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3209 );
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Nomor 5015 ) ;
(Lembaran Negara Republik 9. Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
4
95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 4).
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang membidangi Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluru�
atau sebagian dari siklus hidupnya b�ra�a di
Menetapkan
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
darat, air dan/atau udara baik yang d1pehhara maupun yang di habitatnya. .
7. Ternak adalah kerbau, sapi, kuda, kambing,
domba dan unggas. . .
8. Ternak Bibit adalah ternak yang mempunyru sifat
unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakkan. .
9. Sapi/Kerbau Produktif adalah ternak sap1/.kerba�
betina yang telah melahirkan kurang dan 5 kali
atau berumur di bawah 8 tahun, atau ternak yang berdasarkan hasil pemeriksaan rep�odu��i
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengari prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dokter hewan atau petugas tehnis yang dituniuk dinyatakan memiliki organ reproduksi norma�
serta dapat berfungsi optimal sebagai
Sapi/Kerbau induk. ..
10. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat
BAH adalah produk yang dihasilka� dan/atau
berasal dari hewan, meliputi : Dagmg, Jeroan,
telur, kulit, tulang dan tanduk.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
6 7
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
12. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengarubi kesehatan manusia.
13. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan hewan dan penyakit hewan.
14. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan atau penyebab lainnya.
15. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dengan hewan, hewan dengan manusia, hewan dengan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung, media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan dan peralatan, manusia atau media perantara biologis.
16. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi, yaitu Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza.
1 7. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa ternak ' untuk menentukan sehat tidaknya seekor ternak.
8
is. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi kelengkapan dokumen ternak dan Bahan Asal Hewan yang keluar maupun masuk kedalam daerah Kabupaten Bulukumba.
19. Lalulintas ternak adalah proses keluar masuk ternak dalam Kabupaten Bulukumba.
20. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular
dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21 Pemeriksaan Organoleptik adalah pemeriksaan
. dengan menggunakan indera manusi� yan�
hasilnya dapat digunakan untuk mengindikasi
kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lainnya dari suatu produk. . .
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanJutnya disebut
Penyictik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk melakukan pengawasan lalu lintas terna�
yang akan masuk atau keluar daerah sebagai
upaya mencegah penularan penyakit. hewan khususnya penyakit hewan strategis .ctan mencegah pengangkutan temak yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam
9
rangka perlindungan kesehatan hewan, perlindungan kesejahteraan hewan dan kearnanan serta ketentrarnan pernilikan temak di Kabupaten Bulukurnba;dan
b. untuk rnelakukan pengawasan terhadap peredaran BAH yang akan rnasuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit hewan dan mencegah peredaran bahan tersebut yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalarn rangka perlindungan kesehatan hewan dan perlindungan kesehatan rnasyarakat veteriner.
BAB III
SYARAT-SYARAT TERNAK DAN/ATAU BAH YANG DAPAT MASUK ATAU KELUAR DAERAH
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan rnemasukkan dan/atau mengeluarkan temak ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. temak tersebut mempunyai Surat Keterangan
Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari Dokter Hewan/Petugas Teknis Kesehatan Hewan yang ditunjuk dari daerah asal ternak;
c. untuk Sapi/Kerbau Betina Produktif hanya dapat direkomendasikan dengan maksud dipelihara untuk dikembangbiakkan yang disertai Surat Rekomendasi Pejabat Instansi berwenang dari daerah tujuan dan daerah asal;
d. untuk temak bibit hanya dapat direkomendasikan untuk disetujui jika daerah tujuan dinyatakan rnemenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;dan
e. pengantar pengeluaran temak sebagaimana dimaksud huruf b, harus disertai bukti kepemilikan temak berupa Kartu Pemilikan Temak, Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli Ternak yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan Carnat atau pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke instansi berwenang;
(2) Ketentuan pembatasan pengeluaran ternak bibit dan persyaratannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
-
(3) Pengangkutan temak dan/atau keluar daerah
sebagaimana dimaksud ayat (1) diharuskan
b. memiliki Surat Pengantar
mencantumkan · jumlah, tujuan persyaratan lain sesuai ketentuan berlaku;
yang dan yang
IO
paling lambat pukul 17.00 WITA dan tidak diperkenankan dilakukan pada malam hari.
11
Pasal 4
Setiap kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan BAH dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(3)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pengecekan kesesuaian kondisi fisik ternak maupun BAH dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
a. BAH tersebut memiliki surat pengantar
memuat jenis, jumlah dan tujuan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku dan pejabat yang berwenang;
yang
serta yang
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud p:3-da ayat
(1) dapat dilakukan �ada chek pomt atau
tempat lain yang telah ditentukan.
b. mempunyai surat rekomendasi atau persetujuan pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan dari instansi yang berwenang; dan
c. disertai surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Pengawasan dan pemeriksaan BA_H yang beredar dalam daerah dilakukan di tempat pemotongan, penampungan, pengumpulan dan tempat peredaran lainnya.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1)
BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 5
Pengawasan lalu lintas ternak dan BAH
dilakukan dengan cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pasal 6
(1) Ternak dan/atau BAH yang dinya�a�an lolos pemeriksaan administrasi dan fisik maka diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengeluaran maupun pemasukan ternak
dari/atau BAH.
(2) Ternak dan/ atau BAH yang dinyatakan lolos
(2)
Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat dokurnerr-dokumen sebagaimana dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
dokumen ( 1) meliputi dimaksud
pemeriksaan administrasi tetapi tid�k lolos
pemeriksaan fisik akan dibuatkan benta acara
lolos administrasi dan surat keterangan
penundaan pemasukan ternak dan/atau BAH.
13
12
(3) Jika ternak yang tidak lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan/atau zoonosis maka akan dilakukan tindakan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengamatan dan perawatan.
(4) Jika ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan/petugas kesehatan hewan yang ditunjuk, maka dapat dibuatkan berita acara lolos pem eriksaan fisik.
(5) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi tetapi lolos pemeriksaan fisik, dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan keterangan penundaan pengeluaran, dan disarankan melengkapi dokumen dalam batas waktu 2 ( dua ) kali 24
Jam.
(6) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi dan fisik (dokumen tidak -lengkap, bukti fisik dan dokumen tidak sesuai) akan dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan pemeriksaan fisik, dan disarankan untuk melengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam batas waktu 2 (dua) kali 24 jam.
BAB VI
KEBERATAN
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan rekornendasi penolakan terhadap temak atau hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tcrtulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal rekomendasi penolakan diterima oleh Pelaku usaha.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat ( 1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat 7 ( Tujuh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati �tau
Pejabat ·· yang ditunjuk tidak membenkan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak menunda observasi terhadap temak / hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
14 15
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; .
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
16
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada !Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
17
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dibeban!kan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang'
Pajak Hasil
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bulukumba No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
2. Kewenangan Desa Berdasarkan Lokal Berskala Desa;
3. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat