PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 53), diubah PASAL 4 : (1) Perjalanan Dinas merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. PASAL 10 : Biaya Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati, PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Non PNS berpedoman pada peraturan Bupati tentang standar harga satuan biaya. PASAL 13 : Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikelompokan PASAL 19 : (1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas dan biaya Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat