Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 45 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 Nomor 53), diubah PASAL 4 : (1) Perjalanan Dinas merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. PASAL 10 : Biaya Perjalanan Dinas Bupati/Wakil Bupati, PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Non PNS berpedoman pada peraturan Bupati tentang standar harga satuan biaya. PASAL 13 : Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikelompokan PASAL 19 : (1) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas dan biaya Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 45 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
13 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2023
Tanggal Berlaku
13 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 45
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan