PASAL I : Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2023 Nomor 35), diubah PASAL 38A : Uraian lebih lanjut Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 38A : Perubahan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Pasal 38 huruf a sampai dengan huruf d lebih lanjut dirinci pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPPA) Tahun Anggaran 2023, untuk ditampung dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bulukumba tahun anggaran 2023 selanjutnya dituangkan dalam laporan realisasi anggaran PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat