ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 Perda Kab Subang No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Subang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- UU No 14 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 69 Tahun 2010; PP No 121 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 22 Tahun 2021; PP No 96 Tahun 2021; PP No 4 Tahun 2023; PP No 35 tahun 2023; Permen ESDM No 20 Tahun 2017; Permenkeu No 207/PMK.07/2018; Permenkeu No 208/PMK.07/2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Pergub Jabar No 50 Tahun 2017; Perda Kab Subang No 12 Tahun 2023; Perbup Subang No 17 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis pajak, PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, PBJT, PAT, pajak MBLB, pajak SBW, opsen, pendaftaran dan pendataan pajak, pembayaran dan penyetoran, pembetulan dan pembatalan ketetapan, kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penelitian SPTPD, pembukuan, tata cara penghapusan, pemeriksaan pajak, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak, keberatan, banding, gugatan pajak, insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/atau sanksinya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, pengawasan, pelimpahan kewenangan sebagian pemungutan pajak daerah.
|