Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis pajak, PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, PBJT, PAT, pajak MBLB, pajak SBW, opsen, pendaftaran dan pendataan pajak, pembayaran dan penyetoran, pembetulan dan pembatalan ketetapan, kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penelitian SPTPD, pembukuan, tata cara penghapusan, pemeriksaan pajak, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak, keberatan, banding, gugatan pajak, insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/atau sanksinya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, pengawasan, pelimpahan kewenangan sebagian pemungutan pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat