Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 23 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis pajak, PBB-P2, BPHTB, pajak reklame, PBJT, PAT, pajak MBLB, pajak SBW, opsen, pendaftaran dan pendataan pajak, pembayaran dan penyetoran, pembetulan dan pembatalan ketetapan, kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penelitian SPTPD, pembukuan, tata cara penghapusan, pemeriksaan pajak, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, penagihan pajak, kedaluwarsa, penghapusan piutang pajak, keberatan, banding, gugatan pajak, insentif fiskal pajak bagi pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak, dan/atau sanksinya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, pengawasan, pelimpahan kewenangan sebagian pemungutan pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (23); 150 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan