Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kab Subang dan penambahan dan pengurangan nomneklatur kegiatan dan sub kegaitan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kab Subang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (22); 7 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2023 Nomor 43), diubah sebagai berikut: 1. Perubahan Nomenklatur Kegiatan dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah. 2. Penambahan dan pengurangan Nomenklatur Kegiatan dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang

  2. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan