Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada nomenklatur kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kab Subang dan penambahan dan pengurangan nomneklatur kegiatan dan sub kegaitan perangkat daerah di lingkungan Pemda Kab Subang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat