Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 39 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan penyertaan modal BMD, laporan BUMD, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyertaan modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Berupa Barang Milik Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (39); 17 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan