Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 355 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati Subang Dengan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Penambahan ayat (3) pada Pasal 24.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 355 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati Subang Dengan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 (27); 9 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 355 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati Subang Dengan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan