Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa Batas Kampung dan untuk melaksanakan kewenangan Kampung, maka diperlukan adanya Pedoman Batas Kampung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Tim penetapan dan penegasan batas kampung
5. Tata cara pentapan dan penegasan batas kampung
6. Pengesahan batas kampung
7. Penyelesaian sengketa
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Pembiayaan
10. Ketentuan lain-lain
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
10 hlm, penjelasan 27 hlm, lampiran 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Pembangunan menara bersama
4. Penggunaan menara bersama
5. Prinsip-prinsip pembangunan menara bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, hak, dan larangan
8. Sanksi administrasi
9. Pembinaan, pengawasan, pengendalian
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan pidana
12. Ketentuan peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
15 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, maka dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Lampung, diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
4. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, tujuan, dan ruang lingkup
3. Perencanaan
4. Penetapan
5. Pengembangan
6. Pemanfaatan
7. Pembinaan
8. Pengendalian
9. Pengawasan
10. Perlindungan dan pemberdayaan petani
11. Pembiayaan
12. Peran serta masyarakat
13. Penyidikan
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
21 hlm, penjelasan 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
b. Bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Daerah sesuai dengan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Beberapa perubahan dalam peraturan antara lain:
1. Ketentuan BAB I Pasal I diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
5. Ketentuan Pasal 16 diubah
6. Ketentuan Pasal 19 diubah
7. Ketentuan Pasal 22 diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 62 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
20 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.336.579.374.102,00
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.315.079.374.102,00
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 20.000.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 41.500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 927.475.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 138.868.780.295,00, sehingga menjadi Rp.1.066.344.292.499,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 918.975.512.204,- bertambah sejumlah Rp. 139.494.119.898,00 sehingga menjadi Rp.1.058.469.632.102,00, Surplus setelah perubahan Rp 7.874.660.397,00
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.23.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.8.351.879.894,00 sehingga menjadi Rp.31.351.879.894,00
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.31.500.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.7.726.540.291,00 sehingga menjadi Rp.39.226.540.291,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2014 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Tulang Bawang tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Tulang Bawang 2014
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 02 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi Bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Ketentuan pidana
10. Ketentuan peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
87 hlm, penjelasan 40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat