Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Jenis dan karakteristik 4. Wewenang pemerintah daerah 5. Pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun 6. Perizinan 7. Pembinaan dan pengawasan 8. Penanggulangan dan pemulihan 9. Sanksi administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan pidana 12. Ketentuan peralihan 13. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat