Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2016

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Jenis dan karakteristik 4. Wewenang pemerintah daerah 5. Pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun 6. Perizinan 7. Pembinaan dan pengawasan 8. Penanggulangan dan pemulihan 9. Sanksi administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan pidana 12. Ketentuan peralihan 13. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan