PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BD.2018 / NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK, DAN PENCATATAN SIPIL SECARA MOBILE
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mewajibkan penduduk untuk datang sendiri ke tempat pelayanan yang membutuhkan pelayanan pada hari kerja untuk pembuatan KK, KTP Elektronik, dan Pencatatan Sipil melalui SIAK.
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Mobile dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan sasaran, pelaksanaan pelayanan, dan pengawasan dan pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
- 9 HLM, Penjelasan : - hlm
|