Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Hak dan kewajiban masyarakat 4. Wewenang dan tanggung jawab 5. Penyelenggaraan keluarga sehat 6. Peran serta masyarakat 7. Pembinaan dan pengawasan 8. Pendanaan 9. Penyidikan 10. Ketentuan sanksi 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat