URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu menyusun uraian tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang– Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 6. Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pendapatan Daerah
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 117 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
55
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
-bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun tentang pengelolaan sumber daya air dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4784 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan Mahkama Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyebutkan bahwa UNdang-Undang Nomor 7 Tahun 200 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memepunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- bahwa berdasarkan pertimbanga sebaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan sumber daya Air.
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
perda mengatur tentang ketantuan - ketentuan dan prosedur Peneglolaan Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya batas pagu Anggaran untuk uang persediaan
bendahara pengeluaran pada SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 belum
memenuhi pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu
Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2). Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018 Nomor 3).
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara wajib
melayani setiap penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik maka diperlukan
pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara RII
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Publik;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap
Penyelenggaran Pelayanan Publik;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
AZAS
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
PENYELENGGARA
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BAB X
EVALUASI PELA YANAN PUBLIK
BAB XI
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
BAB XII
PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2QA7 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
menyebutkan bahwa remunerasi bagi pejabat pengelola badan
layanan umum daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan
pengawas dan,pegawai badan layanan umum daerah ditetapkan
oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh
pimpinan badan layanan umum daerah melalui sekretaris daerah;
bahwa dalam rangka mernberikan motivasi kerja dan memacu
kreatifitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya imbalan kerja/remunerasi yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Penerapan sistem Remunerasi
Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
7- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia nomor 4578);
8, Peraturan Menteri Keuangan Nlomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi pejabat pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor :
361/MENKES/SK/V/2006 tentang pedoman penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan pengawas Rumah sakit Badan
Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang organisasi dan
Tata kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
l3. Peraturan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Keputusan Gubernur provinsi sulawesi tenggara Nomor : 653 Tahun 2010 tentang penerapan pola pengelotaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah pada Rumah sakit umum provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN REMUNERASI
BAB V
REMUNERASI
BAB VI
JENIS PELAYANAN
BAB VII
INSENTIF PEGAWAI BLUD
BAB VIII
KRITERIA PENILAIAN KINERJA
BAB IX
LARANGAN
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik lndonesia (KORPRI) provinsi Sulawesi
Tenggara maka perlu menyusun uraian tugas Jabaian Struktural maupun Non
Struktural sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural dan Non Struktural Sekretariat Dewan-Pengurus korps pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I sulawesi tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang-Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2697);
2. Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3B90);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negam Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4438;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4451);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis
Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ;
9. Peraturan Daerah Provinsi SuJawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja $ekretariat Pengurus Korps Pegawai
Republik lndonesia {KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS JABATAN
PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
KETENTUAN LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah maka Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun
2015;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11)
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 'Tahun
2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016.
PEDOMAN PAKAIAN
DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGAR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 2014
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
-bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
-berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
-Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008
-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Perda Ini Mengatur Tentang . Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, penganggaran Dalam ABPD, penganjuan bantuan keuanga, verivikasi Kelengkapn Adminstrais, penyaluran Bantuan Keuangan, penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 16 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
daerah terutama yang berkaitan dengan program
bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada
Kecamatan, Kelurahan dan Desa, maka perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan keuangan
kecamatan, kelurahan dan desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk
Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan
Desa/ Kelurahan dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp, Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5495);
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
lndonesi Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2014;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 - 2018 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3) ;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 14 ).
Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Se-Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan mineral, batubara dan batuan, maka pengelolaannya harus terarah dan terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikari nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
Bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam pengelolaannya dan pengusahaannya dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu adanya pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, transparan, daya saing, efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Objek dan Ruang Lingkup;
4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Pertambangan Rakyat;
9. Data Pertambangan;
10. Hak dan Kewajiban;
11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pengembangan Usaha Pertambangan;
15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat;
16. Reklamasi dan Pascatambang;
17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Lain-lain;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat