Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011

Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV SUMBER PEMBIAYAAN REMUNERASI BAB V REMUNERASI BAB VI JENIS PELAYANAN BAB VII INSENTIF PEGAWAI BLUD BAB VIII KRITERIA PENILAIAN KINERJA BAB IX LARANGAN BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN LAIN.LAIN BAB XII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011 / NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan