PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa besarnya batas pagu Anggaran untuk uang persediaan
bendahara pengeluaran pada SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2018 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 belum
memenuhi pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Batas Pagu
Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2018;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2). Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018 Nomor 3).
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018.
- 3 Halaman
|