Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan Pasal 7
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Data m Negeri Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama kendaraan di Atas Air Tahun 2009, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2008 tentang tarif
Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan dasar
Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan di Atas Air tahun 2008, tidak
sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tenteng Pelayaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Repi±>iik Indonesia Nomor
3684);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
U . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Prestden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen ;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah ;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Pendapatan Lain-Lain;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri ;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009 ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di atas Air Tahun 2009;
19. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10) ;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Nomor 2 Tahun 2008);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ;
22. Keputusan Gubernur Suiawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I TATA CARA PENDAFTARAN
BAB II TATA CARA PENETAPAN
BAB III BESARNYA PKAA DAN BBN-KAA
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
26 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008,
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak tanjut dari ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tenteng Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penghitungan dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan dasar Pengenaan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009, maka Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penghitungan dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan dasar
Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008, tidak
sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun X981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor
3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1997
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahm 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesa Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
RepuWik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tenteng Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem
dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
pendapatan Lain Lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 tenteng
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
tenteng Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daerah Tahun 2001 Nomor 8 ) ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan dl Atas Air
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10) ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun
2008);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ;
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Tarlf Pengenaan Pajak Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat pada Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka tata kerja rapat-rapat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2003 periu dilakukan
penyempurnaan.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan
dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan
dan Pembinaan kemasyarakatan serta adanya keterpaduan kefja di lingkungan lembaga pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Rapat pada lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indohesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang '
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
* Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3),
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS-JENIS RAPAT
BAB III
PENYELENGGARA DAN PENANGGUNGJAWAB RUANGAN
BAB IV
WAKTU DAN PESERTA RAPAT
BAB V
PROSES PENYELENGGARAN RAPAT
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja
Rapat-Rapat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (LPK) pada Areal Penggunaan Lain (APL)/KA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Alam atau Kegiatan I2ln Pemanfaatan Kayu (IPK) atau
Hasil Lelang mengamanatkan bahwa Tata Cara,
Persyaratan, Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan
Penggunaan Peralatan bagi pemegang Izin Peralatan
diatur oleh Gubernur;
b. bahwa pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK} dalam
melaksanakan kegiatannya dapat berdampak lingkungan,
sosial dan ekonomi secara regional sehingga perlu
didukung dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c bahwa berdasarican pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara, Persyaratan dan PenHaian
Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan
untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal
Penggunaan Lain (APL) / Kawasan Budidaya Non
Kehutanan (KBNK).
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara RepuWIk Indonesia Nomor 2687};
2. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembahan atas Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tertang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Reputtlk Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang
Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4207); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4776);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 N o m o r 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai;
11.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-
11/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya
Hutan(PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
12.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang bin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Atam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Atau
Hasil Lelang;
13.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-W2008
tentang Norma, Sandar, Prosedur dan Kriteria Pemberian
Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk
Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/Kpts-n/1995
tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan
Penggunaan Gergaji Rantai.
15.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-
n/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERALATAN DAN JENIS IZIN PERALATAN
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN
DAN PENGGUNAAN PERALATAN
BAB IV
PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CHAINSAW)
BAB V PENGHAPUSAN PERALATAN
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara masih berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006, sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pertu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Ketentuan Lampiran Pasal 17 IV B Kendaraan Dinas
Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektif dan efektivitas
pelaksanaan Program Pembebasan Biaya
Pengobatan guna mewujudkan Program Bahteramas
maka Program Pembebasan Biaya Pengobatan yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor
23 tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 196C tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor: 3495);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nom^ 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun /.008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
. Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Si’lawesi Tenggara Nomor
23 Tahun 2008 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 23) diubah pada Pasal 5, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13 ayat (3) diubah, dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah
Daerah menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut
diatas maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I;
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambatan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 11);
14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RP3MD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013
Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana k e rja;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, maka Standarisasi Ruang Kantor, Alat
Perfengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas
dijajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2006
sudah tidak sesuai lagi sehingga pertu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka
periu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pedoman Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Suiawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang* undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana fefaft diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubfik Indortesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4609);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik D a e ra h ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2005
tenteng Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi T e n g g a ra ;
14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan lembaga T eknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENATAAN SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB III STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
BAB IV PERATURAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Uji Kompetensi dan Kelayakan Pengangkatan Calon Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa jabatan yang diberikan kepada seseorang
Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya merupakan
kepercayaan dari Pemerintah atas
kemampuan, ketrampilan, pengalaman, keahlian dan
prestasi yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan
memperhatikan persyaratan kepegawaian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa untuk lebih menjamin kelancaran,
obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Struktural dan
fungsional, periu adanya tatacara uji kompetensi
dan kelayakan pengangkatan dalam jabatan
strktural dan fungsional Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang tata Cara uji kompetensi dan
kelayakan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor : 47 Prp. Tahun 1960
tentang Rembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor: 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 3890) sebagaimana telah di ubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagai mana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2005 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3134);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai
Negeri Spil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007* Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2005 Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat
Struktural Eselon II di lingkungan Kabupaten/Kota;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang
Pengangkatan Dalam Jabatan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III AZAS DAN TUJUAN
BAB IV TUGAS, WEWENANG, UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB V KEBIJAKSANAAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PROSEDUR PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VIII PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN
BAB IX POKOK-POKOK MATERI DAN NILAI KUMULATIF UJI KOMPETENSI DAN KELAYAKAN CALON PEJABAT
BAB X PERPINDAHA JABATAN ATAU WILAYAH KERJA
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
tersebut diatas maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi
Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat > Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Setatan-Tenggana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2667);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Reptitlik Indonesia Nomor
4048);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, *
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Gubernur Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat