Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2009

Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 145 Tahun 2000 tentang Biaya Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
30 April 2009
Tanggal Pengundangan
30 April 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009 / NO.20
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan