Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Keutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/11/2009 Junto Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran rertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, maka Lampiran
Peraturarr Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun
2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2010 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Guhernur
tentang Perubahan lampiran Peraturan Gubernur Nomor 76
Tahun 2009 tentang Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2003 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXV Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 76 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan XXXV, dan menjadikannya bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di
lingkungan Pcmerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, perlu disesuaikan dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan
yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
selaku pembina teknis guna mensinergikan
implementasi sistem informasi kearsipan dinamts
terin tegrasi;
b. bahwa berdasarkan kctcntuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 83 Tahun 2022
tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah menyusun Klasifikasi Arsip sesuai
dcngan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdaserkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir,
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67,
(Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
-2-
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksa.naan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5286);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pcmbentukan Prociuk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Kementrian Dalarn Negeri dan Pemcrintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
969);
10. Peraruran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembcntukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentuka.n dan Susuna.n Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 Nomor 7);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB Ill
KODE KLASIFIKASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 41 Tahun 2019
tentang Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 41),
127 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System dalam Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta transparansi dalam pengelolaan aset jalan provinsi, perlu dibangun aplikasi sistem manajemen jalan daerah berupa Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System di Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa aplikasi sistem manajemen jalan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan alat bantu dalam proses perencanaan, pemrograman, dan penganggaran jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System dalam Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran Jalan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
APLIKASI PKRMS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomr 46 Tahun 2015
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemeintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara serta untuk menindak
lanjuti Peraturan Kepala Badarv Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi
dan Kabupaten/kota, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437
sebagaimana telah di ubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4582);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah, Pemeintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Penanaman Modal;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7
Tahun 2010;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara
Elektronik;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 12);
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19
Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Provinsi Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BIDANG PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 2
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
PELAKSANAAN
Pasal 4
PELAPORAN
Pasal 5
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6 dan Pasal 7
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 8
PENDANAAN
Pasal 9
PEMBINAAN
Pasal 10 dan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifltas pelaksanaan pemberian dan
pemanfaatan Insentif maka tata cara pemberian dan
pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2019
PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi p e la k s a n a a n pe mu n g u t a n
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), di
Provinsi Sulawesi Tenggara, mak a perlu penyesuaian
b e s ar a n p e m u n g u t a n p ajak b a h a n b a k a r k e n d a r a a n
bermotor;
b. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23
Tahun 2013 t en t a n g p e t u n j u k p e la k s a n aa n P e r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ah u n 2011
ten t a n g Pajak Daerah Khus us Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah d i u b ah dengan
Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 25 T ahun
2015 belum mengakomodir penyesuaian b e s a r a n pajak
b a h a n b a k a r k e n d a r a a n bermotor;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu m en etapkan P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23 T ah u n 2013 ten t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah
Khusus Pajak Bah an Bakar Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d an Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262),sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tah u n 2000 ten t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 5 T ahun 2008 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d a n Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686)sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang
Nomor 19 T ah u n 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2001 t en t a n g Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t entang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66)Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan u n d a n g - u n d a n g Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g p e r u b a h a n k e d u a a t a s u n d a n g - u n d a n g
Nomor 23 T ahun 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 42,T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 91 T ah u n 2010 ten t a n g J e n i s
Pajak Daerah Yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala
Daerah a t a u Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga
J u a l Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Presiden Nomor
9 Tahun 2006 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Presiden
Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga J u a l Eceran b a h a n
b a k a r Minyak Dalam Negeri;
12. P e r at u r a n Presiden Nomor 36 T ah u n 2011 t en t a n g
Pe r u b ah a n a t a s Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
4
13. Pe r at u r a n Menteri Energi d an Sumber Daya Mineral Nomor
36 Tahun 2004 ten t a n g Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan
Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
Perubahan ketentuan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 225/MEN/2000, tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota.
berdasarkan kondisi perekonomian saat ini, Dewan Kota Kendari menilai bahwa kondisi daerah dan kemampuan perekonomian setempat memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perekonomian secara sektoral. Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2009 yang telah dicetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2011.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pengganti Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Renggara dengan mengubah Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4787);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Tahapan Pencapaian Komponen Kebutuhan Hidup Layak.
Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian per Kabupaten Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan pasokan pupuk sesuai kebutuhan tanaman
sangat menunjang produktifitas pertanian dalam mewujudkan
ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa alokasi sesuai Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor :
06 tidak mencukupi dalam menyediakan pupuk khususnya untuk
Kab. Kolaka Utara sehingga perlu penambahan alokasi;
c. berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b diatas maka periu
diadakan Perubahan Peraturan Gubemur Nomor: 06 Tahun 2006
Tentang Perubahan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang penetapan Perpu No.
2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utaa-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 94, Tambahan Lembaan Negara No. 2687);
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan
pokok petemakan dan kesehatan Hewan (Lembaan Negaa Tahun
1967 No. 10;
.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaan Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaan Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nemor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaan Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (
.
Lembaran Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437).
.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaan 2006 (Tambahan
.
.
Lembaan Negaa Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaan
Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70
.
MPPIKep/2/2003 us Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 3 06IMPP/Kep/4/2003, dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 3561MPP/Kep/5/
2004 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT. 210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/
MPPIKep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Caa Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505fKpts/SR. 130/12/
2005 tentang Kebutuhan dan Harga EceanTertinggi (1-IET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Peraturan Gubernursulawesitenggara
Nomor: 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Perkabupaten Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai perkembangan dan keadaan, maka alokasi biaya pemungutan bagi aparat pelaksana pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dalam ketentuan Pasal 6 Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaan Negaa Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran Negaa Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat