Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Th. 2017 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pelerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
untuk melindungi upah pkerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk melaksanakan amanah ketentuan Ps. 8, Ps. 99 UU No.13 Tahun 2003, ketentuan Ps. 41, Ps. 42, Ps.43, Ps.44, Ps. 45 dan Ps. 49 ayat (1) dan ayat (3) PP No.78 Tahun 2015, ketentuan Ps. 3, Ps. 6, Ps. 8, Ps. 11, dan Ps. 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 tahun 2013;
Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Prov. Sulawesi Tenggara tahun 2017yang ditetapkan dengan Pergub. Sulawesi Tenggara No. 36 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Kondisi perekonomian dewasa ini berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang mngalami fluktuasi;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU. No.13 th. 1964, UU. No.13 th.2003, UU No.4 th.2009, UU. No.23 th.2014, UU. No.2 th.207, PP No.6 th.1988, PP no,78 th, 2015, Kepres No.107 th.2004, Inpres No. 9 th 2013, Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 th.2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7 th. 2013
dalam peraturan ini diatur tentang pentapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimium dan upah minimum sektoral provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pergub. Sulawesi Tenggara no.36 tahun 2006
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Olahraga Rekreasi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan olahraga rekreasi merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmaniai, rohaniah, dan sosial.
Penyelenggraaan olahraga rekreasi di Sulawesi Tenggara diarahkan untuk dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga dan menumbuhkan semangat untuk senang berolahraga.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU no.13 th.1964, UU No.3 th.20005, UU no.36 th 2009, UU no. 25 th.2009, UU no.23 th.2014, PP no.16 th.2017, PP no.17 th.2007, PP no.18 th.2007, Perda Sulawesi Tenggara no.13 th.2016, Pergub. sulawesi Tenggara No.70 th.2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan olahraga kreasi terkait maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pengelolaan, perencanaan dan pelaksanaan olahraga rekreasi, pendanaan, pengawasan pengelolaan, penyelenggaraan invitasi, pekan dan festifal olahraga rekreasi, peningkatan kualitas dan kuantitas prasaranan dan sarana olah raga rekreasi, prasarana kawasan olahraga wisata dan sarana olahraga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2017
izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas kabupaten/kota
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Th. 2017 Nomor 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Ps.10 ayat (3) PERDA Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 tahun 2016, perlu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam melaksakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinzn pengelolaan lingkungan hidup perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas bahan-bahan berbahaya dan beracun skala nasional.
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah UU. no.13 th. 1964, UU no.5 th.1990, UU no.32 th.2009, UU no.36 th.2009, UU no.3 th.2014, UU no.23 th. 2014, PP no.27 th. 2012, PP no.101 th.2014, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.18 th.2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no.30 th.2009, PERDA Provinsi Sulawesi Tenggara no.4 th.2016.
Peraturan GUbernur ini mengatur tentang tata cara izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas kabupaten/kota. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pergub ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan serta masa berlaku izin, tata cara memperoleh rekomendasi untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional, kewajiban dan larangan pemegang izin lingkungan, pencabutan izin, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD Th. 2017 Nomor 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.13 Tahun 1964, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun.2017, Perpres No.1 Tahun 2000, Peraturan Kepala BPKP No. PER-688/K/D4/2012, Pergub. Sulawesi Tenggara No. 17 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman pelaksanaan penilaian resiko di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan, dan penyelenggaraan SPIP di lingkungan pemerintah daerah melalui identifikasi dan analisis sehingga diperoleh daftar Risiko, Status Risiko, dan Peta Risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengamanan Pengelolaan Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan Gubernur ini yaitu dalam rangka menjamin jumlah, mutu informasi milik negara dan dalam rangka mencegah kebocoran informasi berklasifikasi milik pemerintah yang menyangkut keberlangsungan hidup bernegara, keutuhan dan ketentraman hidup masyarakat diperlukan pedoman untuk mengelola informasi berklasifikasi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No. 11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU no.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 80 tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 tahun 2011, Peraturan Kepala lembaga Sandi Negara No.10 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.17 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.37 Tahun 2016.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda - tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. Pedoman pen g aman an pengelolaan Informasi dimaksud untuk menjadi pedoman dalam mengelola dan melindungi Informasi di lingkungan kerja masing-masing. Tujuannya adalah Sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi Informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah sehingga dapat berjalan aman, efektif, efisien dan menjamin kualitas Informasi dengan kriteria terjaminnya kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2017
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD Th.2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
Berhubung adanya penambahan jenis,merk,tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.33 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1993, PP No.91 Tahun 2010, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, Permendagri No.28 Tahun 2017, Permendagri No.71 Tahun 2017, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No.5 Tahun 2011
Ketentuan pasal 2 diubah terkait pengelompokan jenis kendaraan bermotor dan penghitungan dasar pengenaan pajak Kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.26 Tahun 2017
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan
ABSTRAK:
Nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Daerah Sulawesi Tenggara yang dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingatkan oleh masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan GUbernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.4 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.35 Tahun 2009
Pedoman pemberian nama rupabumi unsur buatan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberian nama rupabumi unsur buatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3),serta Pasal 90 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,menyebutkan bahwa pembinaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pembinaan yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati atau Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan. Pelaksanaan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk menghindari adanya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.13 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur peraturan terkait maksud dan tujuan, mekanisme dan tata cara fasilitasi, anggaran, Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja dalam pengelolaan pertambangan, meminimalisir penyalahgunaan Bahan Bakar Cair/Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah serta perkenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang belum maksimal sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka perlu adanya langkah konkrit Pemerintah Daerah untuk pengawasan dan pengendalian penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk usaha pertambangan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian izin penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 221 ayat (2) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum, menyebutkan bahwa tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair yang terdiri dari 1 (satu) tangki atau sekumpulan tangki untuk menimbun Bahan Bakar Cair mudah terbakar dengan kapasitas di atas 40.000 liter dan untuk Bahan Bakar Cair mudah menyala dengan kapasitas 10.000 liter harus mendapat izin Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurufa , b, dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair untuk usaha pertambangan.
1. UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
3. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
5. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
6. Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
7. Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
8. Pergub Sultra Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalia Eksport Mineral Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara;
9. Pergub Sultra Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sultra Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Sebagaimana telah diubah dengan Pergub Sultra Nomor 25 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan BBM/BBC;
5. Masa berlaku izin;
6. Ketentuan pemohon;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan; dan
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Bentuk Bangun Guna Serah
ABSTRAK:
Barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan yang dilakukan secara transparan, adil, kompetisi dan akuntabel melalui proses tender. Alam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan tender dalam rangka proses pemilihan mitra bangun guna serah. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan ketentuan pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini yaitu UU No.13 Tahun 1964, UU No.5 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permedagri No.19 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebujakan umum pemanfaatan, prinsip umum, objek BGS, Jangka waktu BGS, pelaksanaan tender
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat