Peraturan GUbernur ini mengatur tentang tata cara izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun lintas kabupaten/kota. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pergub ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan serta masa berlaku izin, tata cara memperoleh rekomendasi untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional, kewajiban dan larangan pemegang izin lingkungan, pencabutan izin, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat