Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 22/Permentan/SR.1 30/4/2011 tentang
Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor
06/Permentan/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2011 tentang
Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggara 2011.
1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
SulawesiTenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran
Negara Republik lndonesia lTahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21IM-DAG/PER
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor O7/M-DAG/PER/2/2009 ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk ;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan
/SR.130/2/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011:
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2011 .
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan pada Tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan koordinasi penyuluhan pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan -Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2667);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pemanfaatan Lokasi Ex MTQ
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memaksimalkan pengelolaan
b
c
.
.
lokasi Ex MTQ secara berdaya guna dan berhasil guna
perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan dan
penggunaannya sehingga dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli
Daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan dan tetap
berfungsi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud
huruf a diatas dipandang perlu menetapkan tarif
Retribusijasa Pelayanan pemanfaatan Lokasi Ex MTQ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan b di atas, sambil menunggu ditetapkan
dalam suatu peraturan daerah maka perlu
menetapkan Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Retribusijasa pelayanan pemanfaatan lokasi
Ex MTQ;
1. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor: 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor : 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor: 2687);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peatuan Pemeintah Pengganti UndangUndang
Nomor
3
Tahun
2005
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negaa Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaan
Negara Nomor 4018);
Peatuan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daeah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
Peatuan Pemeintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4022);
Peatuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retibusi Daerah (Lembaan Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4139);
7
8
9
.
.
.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan baang Milik Negaa/
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 175 Tahun
1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang Retibusi;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan prosedur administasi pajak
daerah, Retribusi daerah, dan penerimaan
pendapatan Iain-Iain;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pemanfaatan Lokasi Ex Mtq
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan
Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal
Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotoryang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang
digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri,
usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor
jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, *
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah ÿ
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor).
8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor
11. Peatuan Mentei Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Mentei Dalam Negei Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Peatuan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa;
14. Peatuan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peatuan Daeah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaa Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daaeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 88, pasal 89 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal 8 Keputusan Mentei Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 226/MEN/2000 tentang
Perubahan Pasal X, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11,
Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum maka
perlu menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi
dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44
Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu
penyesuaian kembali;
c. bahwa kondisi perekonomian saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan upah
yang lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu
ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi yang mengacu kepada upaya
pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan
Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup
Layak;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal
21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III MONITORING DAN EVALUASI
BAB IV SANKSI
BAB V SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu adanya penyederhanaan dalam persyaratan izin prinsip penanaman modal di daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan perizinan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M.IND/Per/6/2008;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/M-IND/Per/2/2014;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2013;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Tenggara Tahun 2015 Nomor 44) diubah sebagai berikut:
Pada lampiran nomor urut I Bidang Penanaman Modal kolom 3 (tiga) persyaratan untuk nomor urut 6, 7 dan nomor urut 8 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK)
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Aksi Nasiona! Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca yang selanjutnya disebut RAN-GRK adalah dokumen
rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara
langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca
sesuai dengan target pembangunan nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presidan Nomor
71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas
Rumah Kaca Nasional dan Surat Edaran Bersama Penyusunan
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) Nomor: 660/95/SJ/2012, Nomor : 0005/M.PPN/01/2012,
Nomor : 01/MENLH/01/2012 maka Gubernur perlu menyusun
Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RADGRK) dengan berpedoman kepada RAN-GRK dan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca (RAD-GRK)
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
United Nations/Framework Convention on Climate Change;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya
Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
9. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
10. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEDUDUKAN RAD-GRK
BAB IV
KETERKAITAN RAD-GRK DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB V
KAJIAN ULANG RAD-GRK
BAB VI
DOKUMEN RAD-GRK
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan dan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan
dan merangsang Wajib Pajak pemilik Kendaraan
Bermotor untuk melaksanakan kewajibannya
dipandang perlu ditempuh kebijaksanaan dengan
memberikan keringanan
pembebasan dan
penghapusan Tunggakan dan Denda atas PKB dan BBN
-
KB;
,
b. bahwa melihat dan kenyataan yang ada dimana masih
banyaknya masyarakat Sulawesi Tenggara sebagai
Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang ingin
menyelesaikan kewajiban Perpajakannya pada Kantor
UPT Dinas Pendapatan Daerah Samsat Propinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk tercapainya maksud tersebut pada butir
a dan b diatas, dipandang perlu diatur dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Perpu. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk / Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 8);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.15 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 10);
13. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.22 Tahun 2007 tentang Pemutihan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perpanjangan Pemberian Keringanan,Pengurangan Dan Penghapusan Tunggakan Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas sisi darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan
pemanfaatannya;
b. bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pengguna Jasa dan fasilitas terminal Bandar Udara Wolter
Monginsidi Kendan guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan
ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan jasa
pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan dan
pemanfaatan fasilitas dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut
di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya dengan Peraturan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan
Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi
Kendai;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18Tahunl 997
Tentang pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemenntahan Daerah Menjadi Undang-undarig
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pererintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemenntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandar
Udaraan (Lembaran Negara tahun 2001 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4146
9. Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Keputusan Menteri Dalam Negei Nomor 174 tahun 1997 Tanggal
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
BAB II NAMA, OBYEK, RETRIBUSI DAN GOLONGAN
BAB III TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGUNA JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN SRUKTUR
SERTA BESARNYA RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB VII SURAT PENDAFTARAN
BAB V PENETAPAN TARIF
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X BIAYA PEMUNGUTAN / INTENSIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat