pelaksanaan-apbd
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan tertib pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk
melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a dan pasal 6
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun pedoman
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018.
- 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
- PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 Halaman
|