Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang/jasa dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelola Pengadaan Barang/jasa dalam mengevaluasi perilaku Pengelola Pengadaan Barang/ jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat