KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor
B/2253/KSP.00/10-16/04/2018 tentang Rencana Aksi
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada bidang
Pengadaan Barang/Jasa maka perlu menyusun Kode
Etik Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang -
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan
Jig Korps den Wede Etik Pegewai Negeri Sipi!
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republk i Indonesia Tahnn 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesai Nomor 77 Tahun
2012 tentang Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan Angka Kreditnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 67);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003);
»·
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 501), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
391).
- Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai
pedoman perilaku bagi Pengelola Pengadaan Barang/jasa
dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Pengelola
Pengadaan Barang/jasa dalam mengevaluasi perilaku
Pengelola Pengadaan Barang/ jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- 12 Halaman
|