PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN E- COORDINATING DALAM IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kebijakan E- Coordinating dalam Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
salah satunya dengan menerapkan system elektronik
government, sehingga tercipta pemerintahan yang
transparan, akuntabel, efektif dan efisien dibutuhkan
penyediaan aplikasi koordinasi elektronik sehingga
dapat dilakukan korespondensi koordinasi tender
secara cepat, tepat dan akurat antar sesama
Organisasi Daerah dan pemangku
kepentingan lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Kebijakan E-Coordinating dalam implementasi pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/VIII/2004 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkauan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Govemment;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PER/MEN.KOMlNF0/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan
Komunikasi
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
- Penyelenggaran kebijakan E-coordinating dalam implementasi
pengadaan barang/jasa dimaksudkan sebagai sarana untuk percepatan tender dan keamanan data yang dilaksanakan secara
elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- 15 Halaman
|