PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program
perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2018-2023 perlu dijabarkan
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah. dalam Kerja Pemerintah Daerah, juga sebagai pedoman bagi
Pemerintah. ; Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan
Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentahg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5)
3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9)
4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28)
5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32)
6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34)
7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37)
8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39)
9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar komunikasi antar lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah atau antar Daerah dipandang pertu mengatur
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tala
Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi, maka diperlukan
pengaturan lelah lanjut;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut d (atas pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
dilingkurigan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 Centang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ! Sulawesi
Seiatan-Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahim 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kait terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473?);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kena Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tala JCeija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS
BAB III NASKAH DINAS
BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
BAB V KOP NASKAH DINAS
BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII PAPAN NAMA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
78 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan SULTRA
ABSTRAK:
Percetakan Sultra sebagai salah satu BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan jasa percetakan perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Perda No. 5 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan otonomi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan hukum, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus, kepegawaian dan penghasilan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
b
.
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan - ketentuan mengenal Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir pada
a, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaan Negaa Republik Indonesia Nomor 4023);
Peatuan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4095);
Peatuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemeintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP- 102/MK.2/2002 dan KEP 292/M.PPN/09/2002
Sistem Pemantauan dan Pelapoan Proyek Pembangunan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.03/2000
Tata Caa Penganggaan, Penyaluan Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003
Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006
Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK. 05 / 2007
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-66/PB/2005
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1983
Sumbangan Pihak Ketiga;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
Pengelolaan Barang Daerah;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 411 tahun 2004
Pemungutan Retribusi Sesuai Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan Pada Unit Kerja Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB III PENYUSUNAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
BAB V PENGELOLA KEGIATAN
BAB VI PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VIII PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IX PERJALANAN DINAS DAN LEMBUR
BAB X IZIN MENDIRIKA BANGUNAN (IMB)
BAB XI DESAIN
BAB XII DOKUMEN KEGIATAN
BAB XIII REKENING DAN REFERENSI JAMINAN BANK
BAB XIV SANKSI DAN DENDA
BAB XV SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN
BAB XVI PAJAK-PAJAK
BAB XVII KOORDINASI
BAB XVIII PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIX AKUNTANSI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
BAB XX PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
BAB XXI SERAH TERIMA PEKERJAAN
BAB XXII PENGAWASAN
BAB XXIII REVISI DIPA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p a s al 160 ay at (4) P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
seb ag ai man a t elah d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011,
m a k a pergeseran an g g ar a n d i la k u k a n dengan c a r a mengubah P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah sebagai d a s a r p e l a k s a n a a n , u n t u k se l an j u t n y a dianggarkan dalam
r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g P e r u b a h a n Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a m a k a dengan d i te t a p k a n n y a P e r a t u r a n Presiden Nomor 141 T ah u n 2018
t e n t a n g P e t u n ju k Teknis Dana Alokasi K h u s u s Fisik T ah u n Anggaran 2019, d a n Pe t u n ju k Operasional yang
d i te t a p k a n oleh Kementerian Lembaga sehingga dalam pengalokasian b e lanja lan g s u n g t e r d a p a t pergeseran belanja,
sehingga p e rlu d i la k u k a n pe n y esu a i an kembali;
c. b ah wa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana d i ma k s u d h u r u f a d a n h u r u f b m a k a perlu menetapkan Pe r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g P e r u b a h a n Atas P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T ah u n 2018
t e n t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. U n d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2003 Nomor 47, Tam b ah a n Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T ah u n 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t e n t a n g Sistem P e r en c a n aa n P e m bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Und a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana t el a h d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r an Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 171, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T ah u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
seb ag a i ma n a t elah d i u b ah den g an P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r a n
Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2010 Nomor 110, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan d a n Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2006 Nomor 25, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 T ah u n 2011 t en t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 T ah u n 2012 t en t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 t e n t a n g Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 t en t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpingan d a n Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Pera t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t elah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 T ahun 2018 t e n t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019;
19. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2008 Nomor 8);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 T a h u n 2013 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n gk a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2013 Nomor 7) sebagaimana t elah d i u b ah d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 7);
21. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 t e n t a n g P e mbentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 13);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2018 t e n t a n g Anggaran Pendapatan d a n Belanja
Daerah T ah u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 8);
2 3 . P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T a h u n 2018 t en t a n g Penjabaran Anggaran Pen d ap atan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 75).
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang -undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Badan Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifïkasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah sehingga perlu di cabut;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat
Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk penanggulangan bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa wilayah Sulawesi Tenggara memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam
ataupun faktor manusia;
c. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis, sehingga diperlukan pengaturan
penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan inklusif baik pada masa
pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca
bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan - Daerah tentang
Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 4 7 Perpu Tahun 1960 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4828).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Bab V Ruang Lingkup
Bab VI Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VII Koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Daerah
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab X Pendanaan Penanggulangan Bencana
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat untuk pelaksanaannya;
b. bahwa peserta Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat adalah seluruh masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan sebagai peserta yang belum didaftarkan oleh BPJS Kesehatan, maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Jaminan Kesehatan Daerah Sultra Sehat.
Berikut adalah teks yang sudah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 15);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEPESERTAAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
KARTU PESERTA
BAB VI
PROSEDUR PELAYANAN
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN BIAYA
BAB VIII
KETENTUAN LARANGAN
BAB IX
PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
PENGADUAN MASYARAKAT
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat