Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nornor 6 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 6) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura.n Gubemur ini sesuai denga.n ketentua.n peratura.n perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 91 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 nomor 93
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan