Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan pemanfaatannya. Bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pengguna Jasa dan Fasilitas Terminal Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan Jasa pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas Jasa pelayanan dan pemanfaatan fasilitas dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005;
perda ini mengatur tentang ; ketentusn umum, nama,objek,subjek retribusi dan golongan, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya retribusi, stuktur dan besarnya tarif retribusi, kebawajiban membayar retribusi, wiayah pemungkutan dan saat terutangnya retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasaan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penggunaan pendapatan yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas sisi darat bandar udara wolter monginsidi kendari, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi, merupakan Kewenangan
Provinsi. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tentang UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 5 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI POKOK KEHIDUPAN, PENGELOLAAN, KELEMBAGAAN, PERIZINAAN, KOLABORASI, PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TAHURA NIPA-NIPA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 148 dan 149, maka Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadakan perubahan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa Perubahan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki , karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan,tugas,dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan eselonisasi serta pemberhentian dalam jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembengunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efekif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara sistimatis, terarah, terpadu dan menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD), Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), maka perlu disusun Peraturan Daerah Tata Cara penvusunan Rencana Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 39 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 39 Tahun 2006; PP RI No. 40 Tahun 2006.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, rencana pembanguanan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintaha daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana, data dan informasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2007.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 7 Tahun 1992; Perda Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Bentuk dan Hukum
3. Nama dan Tempat kedudukan
4. Prinsip, Maksud dan Tujuan
5. Lapangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Direksi
9. Dewan Komisaris
10. Kepegawaian
11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
13. Perubahan dan Likuidasi
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2006; PP 58 Tahun 2005; Perda Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2005..
perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya beberapa Balai Pelatihan kepada daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pemanfaatan fasilitasnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Balai Pelatihan pada UPTD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka pemanfaatan fasilitas, perlu dipungut retribusi sebagai salah satu jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Tingkat 1 Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Perda Prov. Sultra No. 15 Tahun 2001.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek,subyek,dan golongan retribusi, wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, kewenangan pemungutan, kewajiban membayar retribusi, tata cara pemungutan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi adminstrasi, tata cara penggunaan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemanfaatan fasilitas balai pelatihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi adalah Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 200o tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dengan Peraturan Daerah dapat menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominya. Bahwa Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian dan Kegiatan Kemetrologian mempunyai peranan penting dalam rangka memberikan perlindungan pada
konsumen, produsen, kepentingan umum serta kepastian hukum dalam pemakaian standar ukuran dan standar satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, maka perlu dipungut retribusi daerah terhadap beberapa kegiatan kemetrologian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kemeterologian, kewajiban dan syarat-syarat tera dan terulang, ketentuan pemungutan retribusi daerah, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya. Bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50. 000.000.000,- ( Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- ( Seratus lima puluh milyar rupiah ). Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Sultra No. 5 Tahun 2003.
perda ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 5 tahun 2005 tentang bank pembangunan daerah sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat