Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Bentuk dan Hukum 3. Nama dan Tempat kedudukan 4. Prinsip, Maksud dan Tujuan 5. Lapangan Usaha 6. Modal dan Saham 7. Rapat Umum Pemegang Saham 8. Direksi 9. Dewan Komisaris 10. Kepegawaian 11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan 13. Perubahan dan Likuidasi 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain-Lain 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat